Uraian tugas:
- Memonitor penertiban tata persuratan, penandatanganan surat dinas dan penggunaan cap dinas;
- Memonitor dan membuat SK barang milik negara yang digunakan oleh Hakim & Karyawan;
- Menghimpun peraturan, petunjuk dan pedoman yang berhubungan dengan bidang umum & keuangan;
- Membagi tugas staf & Tenaga Honor sesuai dengan fungsinya masing-masing;
- Bertugas sebagai penguji SSP dan penerbit SPM;
- Membuat/mendampingi penelaahan/konsultasi RKA-KL dan DIPA serta revisi anggaran ke DJA dan Korwil Bengkulu;
- Membuat perencanaan pemanfaatan dana keuangan yang tersedia dalam DIPA sesuai dengan skala prioritas;
- Membuat daftar rencana kerja harian, mingguan, bulanan dan tahunan;
- Meneliti laporan baik manual maupun SIMAK BMN & SAIBA ;
- Mengevaluasi dan memberikan petunjuk dalam pembuatan laporan yang belum benar dan terlambat;
- Menegur dan memberikan peringatan kepada staf dan/atau tenaga honor yang melanggar disiplin pegawai;
- Memberikan penilaian sebagai bahan dasar pertimbangan SKP untuk staf setiap akhir tahun;
- Menerima tamu secara kedinasan yang berhubungan dengan bagian umum dan keuangan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris, wakil ketua dan/atau Ketua sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas bagian umum & keuangan ;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh atasan langsung.