Uraian tugas:
- Bertanggungjawab atas pengelolaan tugas bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Bertanggungjawab atas isi buku pengawasan bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Buku Induk Pegawai, Buku Kendali Cuti, KGB, Pensiun dan Kenaikan Pangkat;
- Mengelola surat masuk dan surat keluar bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Merencanakan usul kenaikan pangkat Hakim dan Pegawai 6 bulan sebelum kenaikan pangkat yang bersangkutan;
- Menyiapkan kelengkapan berkas Hakim dan Pegawai yang mendapat promosi dan mutasi, usul pensiun,kenaikan pangkat, dan usul penghargaan;
- Merencanakan permintaan cuti Hakim dan Pegawai;
- Memproses teguran peringatan atasan dan hukuman disiplin terhadap Hakim dan Pegawai;
- Melengkapi kelengkapan data Hakim dan Pegawai dalam aplikasi SIKEP-MARI, SAPK, dan Komdanas;
- Mengkoordinir penyusunan uraian tugas (jobdescription) Hakim dan Pegawai;
- Menyiapkan bahan untuk analisis evaluasi jabatan sebagai pertimbangan Tim Baperjakat;
- Mengkoordinir pengumpulan bahan untuk pengembangan Standard Operational Prosedure (SOP);
- Membuat konsep laporan bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksanaka;
- Menghimpun peraturan dan petunjuk yang berhubungan dengan kepegawaian;
- Menandatangani rekapitulasi absen;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan oleh atasan langsung.