Welcome to WEBSITE PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO   Click to listen highlighted text! Welcome to WEBSITE PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mukomuko

Jalan Lintas Barat Sumatera Kel. Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Sejarah

Sejarah

D a s a r   H u k u m
– Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 Pengadilan Negeri Mukomuko resmi dibentuk;

– Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Mukomuko resmi beroperasi;

–  Pada tanggal 21 Oktober 2019  Pengadilan Negeri Mukomuko diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI bersamaan dengan peresmian 84 Pengadilan Negeri baru lainnya di Melonguane.

W i l a y a h   H u k u m 
Adapun Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mukomuko  terdiri dari 15 kecamatan, 148 desa dan tiga kelurahan, yaitu:

  • Kecamatan Ipuh yang terdiri dari 16 desa.
  • Kecamatan Air Rami yang terdiri dari 12 desa.
  • Kecamatan Malin Deman yang terdiri dari 7 desa.
  • Kecamatan Pondok Suguh yang terdiri dari 11 desa.
  • Kecamatan Sungai Rumbai yang terdiri dari 9 desa.
  • Kecamatan Teramang Jaya yang terdiri dari 13 desa.
  • Kecamatan Teras Terunjam yang terdiri dari 8 desa.
  • Kecamatan Penarik yang terdiri dari 14 desa.
  • Kecamatan Selagan Raya yang terdiri dari 12 desa
  • Kecamatan Kota Mukomuko yang terdiri dari 6 desa dan 3 kelurahan.
  • Kecamatan Air Dikit yang terdiri dari 7 desa
  • Kecamatan XIV Koto yang terdiri dari 8 desa
  • Kecamatan Lubuk Pinang yang terdiri dari 7 desa
  • Kecamatan Air Manjunto yang terdiri dari 8 desa
  • Kecamatan V Koto yang terdiri dari 10 desa





Translate »
Click to listen highlighted text!