D a s a r H u k u m
– Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tanggal 26 April 2016 Pengadilan Negeri Mukomuko resmi dibentuk;
– Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Mukomuko resmi beroperasi;
– Pada tanggal 21 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Mukomuko diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI bersamaan dengan peresmian 84 Pengadilan Negeri baru lainnya di Melonguane.
W i l a y a h H u k u m
Adapun Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mukomuko terdiri dari 15 kecamatan, 148 desa dan tiga kelurahan, yaitu:
- Kecamatan Ipuh yang terdiri dari 16 desa.
- Kecamatan Air Rami yang terdiri dari 12 desa.
- Kecamatan Malin Deman yang terdiri dari 7 desa.
- Kecamatan Pondok Suguh yang terdiri dari 11 desa.
- Kecamatan Sungai Rumbai yang terdiri dari 9 desa.
- Kecamatan Teramang Jaya yang terdiri dari 13 desa.
- Kecamatan Teras Terunjam yang terdiri dari 8 desa.
- Kecamatan Penarik yang terdiri dari 14 desa.
- Kecamatan Selagan Raya yang terdiri dari 12 desa
- Kecamatan Kota Mukomuko yang terdiri dari 6 desa dan 3 kelurahan.
- Kecamatan Air Dikit yang terdiri dari 7 desa
- Kecamatan XIV Koto yang terdiri dari 8 desa
- Kecamatan Lubuk Pinang yang terdiri dari 7 desa
- Kecamatan Air Manjunto yang terdiri dari 8 desa
- Kecamatan V Koto yang terdiri dari 10 desa