Syarat-syarat permohonan karis dan karsu sebagai berikut :
- Surat Permohonan perihal Karis / Karsu dari Instansi.
- Laporan Perkawinan Pertama ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan.
- Fotocopy Akte Nikah yang dilegalisir.
- Fotocopy SK PNS yang dilegalisir.
- Pas Foto ukuran 3×4 (2 lembar)