Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Mukomuko adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian CV Asli dan Fotocopy
2. NPWP Perusahaan
3. Fotocopy KTP Direktur atau Wakilnya.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan akta badan hukum di Pengadilan Negeri Mukomuko adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian CV Asli dan Fotocopy
2. NPWP Perusahaan
3. Fotocopy KTP Direktur atau Wakilnya.