Pedoman Penanganan Pengaduan tertera pada Peratuan Mahkamah Agung No. 9 Tahun 2016 dan dapat diunduh klik disini.
Pengadilan Negeri Mukomuko dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, disadari atau tidak kadang kala tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Mukomuko dan akan diupayakan sehingga dapat memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Negeri Mukomuko
A. Secara lisan
- Melalui Telepon (0737) 5243985 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Mukomuko.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0737) 5271898, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Lintas Barat Sumatera Kel. Bandar Ratu Kec. Kota Mukomuko Kab. Mukomuko. Melalui e-mail di pnmukomukoklas2@gmail.com.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Mukomuko
- Pengadilan Negeri Mukomuko akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Negeri Mukomuko akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Negeri Mukomuko akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Negeri Mukomuko hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.