Uraian tugas:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerjasama dengan arsip daerahuntuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;
- Mengontrol maklumat pelayanan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.