INFORMASI BAGI PELANGGAR
- Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Mukomuko.
- Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Kamis setiap minggunya.
- Untuk pembayaran Denda Tilang dan pengambilan Barang Bukti, pelanggar cukup datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko.
- Untuk mengetahui Denda Tilang, pelanggar dapat melihat pengumumannya di Kantor Pengadilan Negeri Mukomuko atau dapat mengakses Info Tilang melalui Whatsapp Messenger dengan cara mengirimkan Nomor Registrasi yang ada di Surat Tilang ke Nomor Whatsapp Messenger Pengadilan Negeri Mukomuko Kirim ke nomor 0822 6920 5499. Bagi para pelanggar juga dapat mengakses Info Tilang melalui website resmi kami di sipp.pn-mukomuko.go.id pada menu Pages Pidana/Perkara Lalu Lintas.
- Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
- Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point ke empat agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Mukomuko, apabila NOMOR REGISTER TILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian).