KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA PADA PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO
Hari Kerja |
Jam Masuk |
Jam Istirahat |
Jam Pulang |
Senin – Kamis |
08.00 |
12.00 – 13.00 |
16.30 |
Jum’at |
07.30 |
11.30 – 13.00 |
16.30 |
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) nomor :
- 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
- 035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (unduh)
|