Penggunaan Alat Bantu Dengar pada Layanan PTSP Kepaniteraan Hukum agar para pencari keadilan khususnya penyandang disabilitas Tuna Rungu tetap mendapatkan layanan yang Optimal di PTSP Pengadilan Negeri Mukomuko.
« Next: Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 Tentang Tata Naskah »« Previous: Pertandingan Futsal HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023
