Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko Bapak Mooris M Sihombing, SH, MH turut hadir dalam Pengambilan Uang Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) oleh Termohon / Bapak Slamet Bintoro sebagai pemilik lahan yang tanah dan tanaman diatasnya terkena Proyek Pembangunan SUTT 150 Kv Tapan-Mukomuko. Uang tersebut diserahkan oleh Panitera Bapak Syawaluddin, SH disaksikan Panmud Perdata Bapak Roy Hendika, SH dan Bapak Hanafi perwakilan dari PT PLN UPP Sumbagteng 2 serta Pejabat dari BRI Cabang Mukomuko.
« Next: Apel Pagi PN Mukomuko »« Previous: Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 Tentang Tata Naskah