Pada hari ini Senin 12 Desember 2022, telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam Perkara Pidana Anak. Musyawarah Diversi tersebut dipimpin oleh Fasilitator Diversi Ibu Marlia Tety G., SH., MH selaku hakim pada PN Mukomuko yang dihadiri oleh kedua belah pihak, JPU, Penasehat Hukum, dan Bapas Bengkulu.Fasilitator Diversi menyatakan bahwa musyawarah Diversi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan dan lebih lanjut perkara Anak tersebut dihentikan pemeriksaannya.Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum terhadap Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. SAKTI..!!Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan. Diatur lebih lanjut dalan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Menyatakan Hakim Anak Wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan).
« Next: Menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 »« Previous: Rapat Pembahasan Anggaran Tahun Anggaran 2023