Pengadilan Negeri Mukomuko pada hari Senin tanggal 21 November 2022 telah melaksanakan Eksekusi atas Putusan perkara No.13/Pdt.G/2020/Pn.Mkm terhadap obyek eksekusi berupa satu bidang tanah SHM No.263 Tahun 1998 seluas 1.166 m2 terletak di Desa Pondok Suguh, Kec. Pondok Suguh, Kab. Mukomuko. Panitera Bpk Manzir, SH memimpin jalannya eksekusi dengan membaca Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Mkm dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi yakni Bpk Roy Hendika, SH (Panmud Perdata) dan Bpk Syukri Alfian, SH (Panitera Pengganti). Ketua PN Mukomuko Bpk Mooris M Sihombing, SH, MH turut hadir mengawasi pelaksanaan eksekusi yang berjalan tuntas dengan telah diserahkannya obyek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi berikut Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi kepada para pihak. Polres Mukomuko dan instansi terkait ikut mengamankan jalannya eksekusi tersebut.



« Next: Rapat Bulanan dan Pembinaan PN Mukomuko »« Previous: Rapat Pembahasan Addendum & Pembahasan Progres Pembangunan Pagar Pada Pengadilan Negeri Mukomuko