Pengadilan Negeri Mukomuko Mengadakan Giat Pelaksanaan Vaksinasi ke 3 (Booster) Covid 19 Bekerjasama dengan Polres Mukomuko yang diikuti oleh Pimpinan dan seluruh keluarga besar PN Mukomuko.Sebagaimana diketahui setiap orang yang akan divaksin booster harus berjarak dari 6 bulan sejak vaksin kedua. Jumat,28 Januari 2022
« Next: Sosialisasi Pendampingan Layanan Disabilitas PN Mukomuko »« Previous: Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Mukomuko