PN Mukomuko mengadakan Pelatihan Bahasa Isyarat bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, sebagai tindak lanjut dari SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Dengan Narasumber adalah Kepala Sekolah dan Guru SLB Negeri 1 Mukomuko, bertempat di ruang sidang PN Mukomuko. (14/07)
PN MUKOMUKO..SAKTI..
« Next: Rapat Dinas Bulanan Pengadilan Negeri Mukomuko »« Previous: Opening Meeting Assesmen Internal Akreditasi Penjaminan Mutu