Pengadilan Negeri Mukomuko yang diwakili Ibu Yuniza Rahma Pertiwi,SH. menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kratch) di Halaman Kejaksaan Negeri Mukomuko (23/06)
« Next: Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi di Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 »« Previous: Bimbingan Teknis Pengembangan Kompetensi Pengelola Keuangan