Welcome to WEBSITE PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO   Click to listen highlighted text! Welcome to WEBSITE PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Mukomuko

Jalan Lintas Barat Sumatera Kel. Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu

SIDANG TIPIRING BERAKHIR DAMAI

SIDANG TIPIRING BERAKHIR DAMAI
SIDANG TIPIRING BERAKHIR DAMAI :
Pada hari ini Senin tanggal 24 Mei 2021 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mukomuko, sebuah perkara tindak pidana ringan berakhir damai dengan Kesepakatan Perdamaian antara sdr. Rio Agustian (pihak korban) dengan sdr. Yopan Zizi Permindo (terdakwa) yang tak lepas dari kepiawaian Hakim Tunggal Yuniza Rahma Pertiwi, SH yang berusaha mewujudkan perdamaian diantara keduanya. Sidang Tipiring Perdana bernomor register : 1/Pid.C/2021/PN Mkm ini sendiri dibantu Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi, SH.
Inilah pelaksanaan persidangan berdasarkan Keadilan Restoratif. Terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya disertai ganti kerugian kepada pihak korban, ternyata mendapatkan pemaafan dari korban serta hubungan keduanya membaik sehingga pemulihan keadaan antara korban dengan terdakwa dapat terlaksana. Sebuah potret keadilan yang manfaatnya dapat dirasakan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penerapan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif dan oleh Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tanggal 22 Desember 2020.
Penyelesaian masalah menggunakan mekanisme konsep keadilan restoratif tanpa pendekatan sanksi pidana (pemenjaraan) yang berkaitan dengan tindak pidana ringan yang kerap terjadi di masyarakat kiranya dapat diselesaikan sendiri oleh masyarakat secara kekeluargaan yang merupakan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia. Senin(24/05)



«


Translate »
Click to listen highlighted text!