Pada hari ini Rabu 10 Februari 2021, telah dilaksanakan musyawarah diversi dalam Perkara Pidana Anak. Musyawarah Diversi tersebut dipimpin oleh Fasilitator Diversi Ibu Nadia Aola Fitawa S.F.,SH. selaku hakim pada PN Mukomuko dan dihadiri juga oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak. Fasilitator Diversi menyatakan bahwa musyawarah Diversi dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan.
Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum terhadap Anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. SAKTI..!! (10/02)
« Next: Bukti Lapor LHKPN / LHKASN Pengadilan Negeri Mukomuko Tahun 2022 »« Previous: Rapat Bulanan dan Pembinaan Bulan Januari