Pengadilan Negeri Mukomuko mulai menggelar persidangan secara online dengan video telekonferensi. Penerapan sidang online mulai diberlakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mukomuko, sejak Senin 06 April 2020
Kepala Pengadilan Negeri Mukomuko, Dr. Nur Kholis, S.H,M.H. menyatakan persidangan online sesuai dengan arahan ketua mahkamah agung atau KMA, yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, serta surat dari Kementrian Hukum dan HAM tentang persidangan online.
Sidang Online yang memanfaatkan aplikasi ZOOM ini terkoneksi langsung dengan Lembaga Pemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Saksi. sehingga para terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang, namun tetap di ruangan khusus yang telah disediakan. Namun di ruang sidang sendiri akan tetap dihadiri oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mukomuko.
« Next: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan »« Previous: Rapat Dinas yang dipimpin Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Secara Online



