Saat ini Pengadilan Negeri Mukomuko telah menyediakan Informasi Tilang Melalui Whatsapp Messenger. Demi melayani kebutuhan masyarakat tentang Informasi Perkara Lalu Lintas khususnya Informasi Denda Tilang, berdasarkan PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang SIDANG TILANG CARA BARU dengan adanya cara sidang yang baru ini masyarakat dapat mendapatkan pelayanan tanpa harus mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Mukomuko.
Masyarakat dapat mengetahui informasi Denda Tilang melalui Whatsapp Messenger dengan cara mengirimkan Nomor Registrasi yang ada di surat tilang dan secara otomatis masyarakat akan mendapatkan balasan Informasi Tilang dan denda yang dapat langsung dibayarkan di Kejaksaan Negeri Mukomuko dan dapat mendapatkan kembali barang bukti seperti SIM,STNK dan Kendaraan Bermotor. Informasi Tilang juga dapat di akses melalui website Pengadilan Negeri Mukomuko yang terdapat di Menu Informasi Publik lalu Klik Informasi Perkara Lalu Lintas kemudian Klik tautan sipp.pn-mukomuko.go.id yang ada pada poin ke empat. Demikianlah Informasi yang dapat kami sampaikan dengan harapan Pengadilan Negeri Mukomuko dapat memberikan pelayanan yang berkeadilan,berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat dan dapat mewujudkan terciptanya Pengadilan Negeri Mukomuko Yang Agung.
« Next: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2019 di Pengadilan Negeri Mukomuko »« Previous: Sosialisasi e-LITIGASI Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu